Cinta Tanah Air: Indonesia Tanah Air Beta

Assalâmu’alaykum. Bagaimana kabar iman saudara-saudara? Semoga masih tetap Alhamdulillâh-Luar Biasa-Allâhu Akbar!

Hubbul wathân minal îmân. Cinta tanah air sebagian dari iman. Entah hadits tersebut itu hadits palsu atau bagaimana, saya tidak tahu. Yang jelas, mencintai tanah air itu suatu kebaikan. Islam mengajarkan kita untuk patuh kepada pemimpin kita. Bisa pemimpin suatu perkumpulan, bisa pemimpin negara. Dan Islam memang melampaui batas negara. Seiman berarti saudara. Jadi… Jadi apa, ya? Kok malah tidak nyambung.

Yah, yang jelas bulan ini adalah bulan Agustus. Itu artinya? Bulan Kemerdekaan. So? So…so apa? Soto betawi? Itu artinya kita akan merayakan Dirgahayu Republik Indonesia! Ya, bulan ini genap bangsa kita merdeka selama 63 tahun. Yah, kalau Nabi Muhammad SAW usia segitu meninggal dunia tuh. Tapi Indonesia? Sedang tumbuh-tumbuhnya. Hoho. Ya, meski tumbuhnya tidak atau belum teratur. Tapi kita harus optimis, dong. Bahwa bangsa ini nantinya akan menjadi bangsa yang besar dan disegani di seantero jagad ini. Semangat!

===

Saudara pendengar, masih di 100.20.2.1 FM, Radio PEDANSA, Penjaga Kedaulatan Bangsa, bersama penyiar kesayangan Anda, Farijs van Java. Senin siang ini rupa-rupanya cuaca di Rawamangun City dan sekitarnya adem-adem saja. Tidak seterik sebagaimana hari-hari belakangan ini. Dan nampaknya lagu berikut ini sesuai dengan suasana pada siang hari ini. Sebuah lagu gubahan dari Ismail Marzuki yang menggambarkan betapa kita cinta akan tanah air Indonesia ini. Sesuai juga dengan perasaan kebangsaan yang begitu menggelora di dada pada bulan Agustus ini. Langsung saja mari kita simak bersama lagu bertajuk “Indonesia Pusaka” berikut ini….

Indonesia tanah air beta
Pusaka abadi nan jaya
Indonesia sejak dulu kala
S’lalu dipuja-puja bangsa

Di sana tempat lahir beta
Dibuai dibesarkan bunda
Tempat berlindung di hari tua
Sampai akhir menutup mata

Indonesiaku yang tercinta. Tempat ‘ku dilahirkan dan dibesarkan. Sejak dahulu kala telah menjadi pesohor di dunia. Oh, Indonesia tumpah darahku….

Saudara pendengar sekalian, cintailah tanah air kita ini. Pertaruhkan segenap jiwa dan raga kita untuk mempertahankan kemerdekaannya. Ayo kita simak kembali lanjutan dari lagu “Indonesia Pusaka” berikut ini….

Sungguh indah tanah air beta
Tiada bandingnya di dunia
Karya indah Tuhan Maha Kuasa
Bagi bangsa yang memujanya

Indonesia Ibu Pertiwi
Kau kupuja kau kukasihi
Tenagaku bahkan pun jiwaku
Kepadamu rela kuberi

Oh, Indonesiaku. Segenap kepulauan nan indah permai ini adalah mahakarya sang Pencipta. Tiada bandingnya di dunia. Oh, Indonesiaku. Kucintai dirimu dengan segenap jiwaku. ‘Ku akan berbakti-setia kepadamu. Indonesiaku…merdeka!

23 pemikiran pada “Cinta Tanah Air: Indonesia Tanah Air Beta

  1. Indonesia Tanah Air masih versi beta ya 🙂
    Kapan nih Final Releasenya dan sudah versi berapa yak 😀

    Farijs van Java berkata,
    versi betanya masih diuji, nih. final release-nya keknya nunggu presiden baru, deh. versi 3.02. hwehe…

    (^_^)v

    ntar bung andi beli yg ori, yak.

    Suka

  2. mencintai tanah air dengan perbuatan yang nyata ya .. kayaknya lebih pas dengan prilaku muslim yang taat ..

    Farijs van Java berkata,
    setuju banget… musti dengan action. praktik. teori hanya terbukti bila berpraktik. hwehe…

    (^_^)v

    Suka

  3. Pesan penting terkait cinta tanah air adalah, jangan sampai kecintaan kita pada tanah air membuat kita memusuhi bangsa lain karena perbedaan tanah air. Allah menciptakan manusia itu berbangsa dan bersuku2, tapi bukan berarti ada satu bangsa yg lebih mulia dr yang lain. Yang dinilai oleh Allah adalah ketaqwaannya.
    Jadi, bagi saya (dan tentu bagi kita semua), orang manapun dr tanah air manapun, berhak untuk kita cintai jika memang ia mencintai Allah.

    Farijs van Java berkata,
    setuju! hwehe.

    (^_^)v

    makanya itu islam tidak mengenal batas negara atau bangsa. hoho. tak hanya orang yang harus kita cintai tentunya. hewan, tumbuh2an, dan segala alam raya yang diciptakan Tuhan ini patutlah kita cintai. bukan begitu, saudara?

    (^_^)v

    Suka

  4. saya juga cinta 🙂

    penyiar dimana bro? gaya euy :mrgreen:

    Farijs van Java berkata,
    cinta ama siapa nih, bro? hwehe…

    (^_^)v

    penyiar di sini-sini aja, bro. di blog semangat ini. hoho.

    Suka

  5. heheheh..assalaamu’alaykum, akh.
    Heheh, abis dipanggil ukhti. Jazaakallaah kunjungannya. Tulisannya bagus :mrgreen: xixi. Ampir aja salah sangka. Eits, bkn salah sangka soal tulisannya, tapi soal theme, kirain sy salah alamat soalnya themenya kan sama ky theme yg sy pake jg 😆
    Ya, asal I love u dan uhibbuki/uhibbuka fillaah itu ga disalahgunakan..buktinya sa sm kakak2 angkat sa beberapa kali mengirim ucapan itu. Tapi emang harus hati2 👿
    Hubbul wathon minal iman itu emang slogan aja..provokasi gituh deh dr bangsa belanda klo ga salah..biar lupa sm Islam itu sendiri.
    *panjang banget yak?!*

    Farijs van Java berkata,
    wa’alaykumussalâm, ukhtiy. jazâkillâh juga. bagus, ya? yah, padahal banyak orang bilang tulisan saya kayak tulisannya dokter. hwehe.

    (^_^)v

    iya nih, kita sehati. milih theme yg sama. hoho. aduh, namanya aisha pula. jadi ga nahan… hoho.

    ya emang musti ati2. jangan sampe menimbulkan “gangguan” hati dan fitnah. sebagaimana kita ketahui bersama, fitnah lebih kejam daripada fitnes. karena itu, untuk mengatasi kegendutan, alangkah baiknya kita fitnes. halah, jadi ngawur. hwehe. yah, malah jadi panjang bales komennya. hoho.

    (^_^)v

    jangan mudah terprovokasi, lah.

    Suka

  6. Cinta Indonesia Bearti berani memerangi segala bentuk kegiatan perusakan tanah air beta inii, stop ilegal loging

    Suka

  7. KONSEP HUKUM PIDANA ISLAM: UNSUR-UNSUR JARIMAH ZINA
    Unsur-unsur jarimah zina ada dua yaitu;
    [1] Persetubuhan Yang Diharamkan
    [2] Adanya Kesengajaan Atau Niat Yang Melawan Hukum

    [1] Persetubuhan Yang Diharamkan

    Persetubuhan yang dianggap sebagai zina adalah persetubuha dalam farji (kemaluan). Ukuranya adalah apabila kepala kemaluan telah masuk ke dalam farji walaupun sedikit. Juga dianggap sebagai zina meskipun ada penghalang antara zakar dan farji, selama penghalangnya tipis dan tidak menghalangi perasaan dan kenikmatan bersenggama.

    Disamping itu, kaidah untuk menentukan persetubuhan sebagai zina adalah persetubuhan yang terjadi bukan pada miliknya sendiri. Dengan demikian apabila persetubuhan terjadi dalam lingkungan hak milik sendiri karena ikatan perkawinan, maka persetubuhan itu tidak dianggap sebagai zina, walaupun persetubuhanya diharamkan karena suatu sebab. Hal ini karena hukum haramnya persetubuhan tersebut datang belakangan karena adanya suatu sebab bukan karena zatnya. Contoh; Menyetubuhi istri yang sedang haid, nifas, atau sedang berpuasa Ramadhan. Persetubuhan ini dilarang tetapi tidak dianggap sebagai zina.

    Apabila persetubuhan tidak memenuhi ketentuan tersebut maka tidak dianggap sebaai zina yang dikenai hukuman had, melainkan suatu perbuatan maksiat yang diancam dengan hukuman ta’zir, walaupun perbuatanya itu merupakan pendahuluan dari zina. Contoh; mufakhadzah (memasukkan penis di antara dua paha), atau memasukanya ke dalam mulut, atau sentuhan-sentuhan diluar farji. Demikian pula perbuatan – perbuatan maksiat yang lain yang merupakan pendahuluan dari zina dikenakan hukuman ta’zir. Contohnya seperti berciuman, berpelukan, bersunyi-sunyi dengan wanita asing tanpa ikatan yang sah. Perbuatan ini merupakan rangsangan terhadap perbuatan zina dan harus dikenai hukuman ta’zir.

    Dasar hukumnya adalah (QS al Israa’:32);
    “dan janganlah kamu mendekati zina. Sesungguhnya zina itu adalah suatu perbuatan yang keji dan merupakan suatu jalan yang buruk”
    (Terjemahan Qur’an Surat al Israa’:32)

    Sedangkan larangan berkumpul di tempat yang sunyi dengan wanita tanpa suatu ikatan yang sah, dasar hukumnya adalah sabda Nabi Muhammad;
    “tidak diperkenankan salah seorang diantara kamu untuk bersunyi-sunyi dengan wanita yang bukan muhrim, karena orang ketiga diantara keduanya adalah setan.”

    Di samping itu dalam syari’at Islam ada kaidah yang berbunyi;
    “setiap perbuatan yang mendatangkan kepada haram maka hukumnya haram”

    Dengan demikian, berdasarkan kaidah ini setiap perbuatan yang pada akhirnya akan mendatangkan dan menjurus kepada perbuatan zina merupakan perbuatan yang dilarang dan diancam dengan hukuman ta’zir.

    Meskipun pada umumnya para fuqaha telah sepakat bahwa yang dianggap zina itu adalah persetubuhan terhadap farji manusia yang masih hidup, namun dalam penerapanya pada kasus-kasus tertentu mereka kadang-kadang berbeda pendapat. Berikut ini beberapa kasus dan pendapat ulama mengenai hukumnya;

    [a] wathi pada dubur (liwath)

    Liwath atau homoseksual merupakan perbuatan yang dilarang oleh syara’ dan bahkan merupakan kejahatan yang lebih keji daripada zina. Liwath merupakan perbuatan yang bertentangan dengan akhlak dan fitrah manusia dan sebenarnya berbahaya bagi kehidupan manusia yang melakukannya.

    Homoseksual merupakan perbuatan kaum Nabi Luth yang sudah mendarah daging. Nabi Luth sudah sering memperingatkan mereka tetapi mereka tidak mengindahkanya, sehingga pada akhirnya mereka di hukum ALLAH swt kecuali Nabi Luth dan para pengikutnya. Kisah ini diceritakan dalam Surat al A’raaf ayat 80-84, dan Surat Huud ayat 77-82

    “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu , yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun (di dunia ini) sebelummu?” Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita, malah kamu ini adalah kaum yang melampaui batas. Jawab kaumnya tidak lain hanya mengatakan: “Usirlah mereka (Luth dan pengikut-pengikutnya) dari kotamu ini; sesungguhnya mereka adalah orang-orang yang berpura-pura mensucikan diri.” Kemudian Kami selamatkan dia dan pengikut-pengikutnya kecuali isterinya; dia termasuk orang-orang yang tertinggal (dibinasakan). Dan Kami turunkan kepada mereka hujan (batu); maka perhatikanlah bagaimana kesudahan orang-orang yang berdosa itu.”
    (Terjemahan Qur’an Surat al A’raaf : 80-84)

    Dan tatkala datang utusan-utusan Kami (para malaikat) itu kepada Luth, dia merasa susah dan merasa sempit dadanya karena kedatangan mereka, dan dia berkata: “Ini adalah hari yang amat sulit .” Dan datanglah kepadanya kaumnya dengan bergegas-gegas. Dan sejak dahulu mereka selalu melakukan perbuatan-perbuatan yang keji . Luth berkata: “Hai kaumku, inilah puteri-puteriku, mereka lebih suci bagimu, maka bertakwalah kepada ALLAH dan janganlah kamu mencemarkan (nama)ku terhadap tamuku ini. Tidak adakah di antaramu seorang yang berakal ?” Mereka menjawab: “Sesungguhnya kamu telah tahu bahwa kami tidak mempunyai keinginan terhadap puteri-puterimu; dan sesungguhnya kamu tentu mengetahui apa yang sebenarnya kami kehendaki.” Luth berkata: “Seandainya aku ada mempunyai kekuatan (untuk menolakmu) atau kalau aku dapat berlindung kepada keluarga yang kuat (tentu aku lakukan).” Para utusan (malaikat) berkata: “Hai Luth, sesungguhnya kami adalah utusan-utusan Tuhanmu, sekali-kali mereka tidak akan dapat mengganggu kamu, sebab itu pergilah dengan membawa keluarga dan pengikut-pengikut kamu di akhir malam dan janganlah ada seorangpun di antara kamu yang tertinggal , kecuali isterimu. Sesungguhnya dia akan ditimpa azab yang menimpa mereka karena sesungguhnya saat jatuhnya azab kepada mereka ialah di waktu subuh; bukankah subuh itu sudah dekat?”. Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi,
    (Terjemahan Qur’an Surat Huud:77-82)

    Di samping itu, hukuman bagi orang yang melakukan perbuatan homoseksual adalah di bunuh. Dasar hukumnya adalah sabda Nabi Muhammad s.a.w;
    “barang siapa yang kamu dapati melakukan perbuatan kaum kaum Nabi Luth maka bunuhlah yang melakukan dan yang diperlakukan.”

    Meskipun para ulama telah sepakan tentang haramnya homoseksual, namun dalam menetapkan hukuman mereka berbeda pendapat. Menurut Imam Malik, Syafi’i, dan Ahmad serta Syi’ah Zaydiyah dan Imamiyah, homoseksual hukumanya sama dengan zina. Pendapat ini juga diikuti oleh Muhammad bin Hasan dan Abu Yusuf murid Imam Abu Hanifah. Alasan disamakanya kedua tindak pidana ini adalah bahwa baik homoseksual maupun zina, kedua-duanya dalam al Qur’an disebut dengan fahisyah.

    Dan (ingatlah) ketika Luth berkata kepada kaumnya: “Sesungguhnya kamu benar-benar mengerjakan perbuatan fahisyah yang belum pernah dikerjakan oleh seorangpun dari umat-umat sebelum kamu”.
    (Terjemahan Qur’an Surat al Ankabuut: 28)

    “Sesungguhnya kamu mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsumu (kepada mereka), bukan kepada wanita……………..”
    (Terjemahan Qur’an Surat al A’raaf:81)

    Dan sebelumnya dalam Surat al A’raaf ayat 80 disebutkan:
    “Dan (Kami juga telah mengutus) Luth (kepada kaumnya). (Ingatlah) tatkala dia berkata kepada mereka: “Mengapa kamu mengerjakan perbuatan fahisyah itu….”
    (Terjemahan Qur’an Surat al A’raaf:80)

    Mengenai zina disebutkan dalam Surat An Nisaa’ ayat 15:
    “Wanita wanita yang melakukan fahisyah…”
    (Terjemahan Qur’an Surat an Nisaa’:16)

    Disamping itu, hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Al Baihaqi dari Abu Musa al Asy’ari r.a. menjelaskan bahwa rasulullah bersabda;
    “apabila laki-laki melakukan hubungan intim dengan laki-laki, maka keduanya adalah pezina, dan apabila perempuan melakukan hubungan intim dengan perempuan maka keduanya juga pezina.”

    Mengenai hukumannya, ketiga Imam ini berbeda pula pendapatnya. Menurut Malikiyah, Hanabilah, dan Syafi’iyah dalam satu riwayat, hukumanya adalah hukuman rajam dengan dilempari batu sampai mati, baik yang melakukan maupun yang diperlakukan, baik jejaka maupun sudah berkeluarga (nikah). Alasanya adalah sebagai berikut;

    [1] homoseksual ini bentuknya sama dengan zina dalam segi memasukkan kelamin dengan syahwat dan kenikmatan. Dengandemikian tindak pidana ini termasuk dalam kelompok zina dengan hukuman – hukuman yang sudah tercantum dalam nas.
    [2] hadits Nabi yang diriwayatkan oleh Imam yang lima kecuali an Nasa’i dari Ibnu Abbas bahwa rasulullah bersabda;
    “barang siapa yang kamu dapati me;akukan perbuatan kaum Nabi Luth maka bunuhlah yang melakukan dan yang diperlakukan.”

    Akan tetapi menurut Syafi’iyah dalam riwayat yang lain, hukuman homoseksual adalah dengan hukuman had zina, yaitu apabila ia ghair muhshan harus didera seratus kali ditambah dengan pengasingan selama satu tahun, apabila ia muhshan maka harus dirajam sampai mati. Pendapat ini juga merupakan pendapat Sa’id Ibnu Al Musayyab, ‘Atha’ Ibnu Abi Rabah, Hasan Bishri, Qatadah, An Nakha’i, Ats Tsauri, Al ‘Auza’i, dan Imam Yahya.

    Menurut Abu Hanifah, homoseksual tidak dianggap sebagai zina, baik yang di wathi’ itu laki-laki maupun perempuan. Alasanya adalah wathi’ pada qubul disebut zina sedangkan wathi’ pada dubur disebut liwath. Dengan demikian perbedaan nama tentunya menunjukan perbedaan arti. Andaikata liwath ini dianggap sebagai zina, tentunya para sahabat Nabi tidak akan berselisih pendapat mengenai masalah ini. Disamping itu zina menimbullkan kekacauan dalam keturaunan dan meyebabkan tersia-sianya anak yang lahir tanpa ayah, sedangkan liwath (homoseksual) tidak demikian. Dengan demikian menurut pendapat ini, liwath tidak dikenai hukuman had, melainkan hukuman ta’zir. Pendapat Abu Hanifah ini diikuti oleh golongan Zhahiriyah, Imam Muayyad Billah, Imam al Murtadha, dan Imam Syafi’i dalam salah satu pendapatnya.

    Apabila yang menjadi objek liwath itu isteri si pelaku maka para ulama sepakat pelaku ini tidak dikenai hukuman had, hanya saja mengenai status perbuatanya, para ulama berbeda pendapat. Menurut Imam Ahmad, Abu Yusuf dan Muhammad bin Hasan dua orang murid Abu Hanifah berpendapat bahwa perbuatan tersebut dianggap zina yang seharusnya dikenai hukuman had. Akan tetapi karena yang menjadi objek itu istrinya, maka hal itu menimbulkan syubhat. Sehingga hukuman had menjadi gugur dan pelaku dikenai hukuman ta’zir. Adapun menurut Malikiyah, Syafi’iyah dan Syi’ah Zaydiyah, perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai zina, karena istri merupaka objek persetubuhan bagi suami. Tetpi dalam menentukan hukumanya, Malikiyah dan Zaydiyah berpendapat bahwa pelaku dikenai hukuma ta’zir, karena perbuatan liwath tersebut merupakan perbuatan yang diarang. Sedangkan menurut Syafi’iyah pelaku tidak dikenai hukuman ta’zir, kecuali apabila ia mengulangi perbuatanya setelah adanya larangan dari hakim.

    Adapun Imam Abu Hanifah tetap pada pendirian semula, yaitu bahwa liwath tidak dianggap sebagai zina, melainkan perbuatan maksiat yang diancam dengan hukuman ta’zir, baik dilakukan terhadap isteri sendiri maupun terhadap orang lain.

    [b] menyetubuhi mayat

    Dalam kasus tindak pidana menyetubuhi mayat ini para ulama juga berbeda pendapat. Menurut Imam Abu Hanifah dan salah satu pendapat dari mahzab Syafi’i dan Hambali, bahwa perbuatan tersebut tidak dianggap sebagai zina yang dikenakan hukuman had. Dengan demikian, pelaku hanya dikenai hukumn ta’zir. Alasanya bahwa persetubuhan dengan mayat dapat dianggap seperti tidak terjadi persetubuhan, karena organ tubuh mayat sudah tidak berfungsi dan menurut kebiasaanya hal itu tdak menimbulkan syahwat. Pendapat ini juga pendapat Syi’ah Zaydiyah

    Menurut pendapat yang kedua dari mahdzab Syafi’i dan Hambali, perbuatan tersebut dianggap sebagai zina yang dikenai hukuman had apabila pelakunya bukan suami istri. Sebabnya adalah perbuatan tersebut merupakan persetubuhan yang diharamkan dan lebih berat daripada zina dan lebih besar dosanya. Karena didalamnya terkandung dua kejahatan, yaitu zina dan pelanggaran kehormatan mayat.

    Imam Malik berpendapat apabila seseorang menyetubuhi mayat, baik pada qubulnya maupun pada duburnya, dan bukan pula istrinya, maka perbuatan itu dianggap sebagai zina dan pelaku dikenai hukuman had. Namun apabila yang disetubuhinya itu istrinya sendiri yang telah meninggal, ia tidak dikenai hukuman. had. demikian pula apabila yang melakukanya itu seorang wanita maka ia hanya dikenai hukuman ta’zir.

    [c] menyetubuhi binatang

    Imam Malik dan Abu Hanifah berpendapat bahwa menyetubuhi binatang tidak dianggap sebagai zina, tetapi merupaka perbuatan maksiat yang dikenai hukuman ta’zir. Demikian pula apabila itu dilakukan seorang wanita terhadap binatang jantan, seperti kera atau anjing.

    Di kalangan mahzab Syafi’i dan Hambali ada dua pendapat. pendapat yang rajih (kuat) sama dengan pendapat Abu Hanifah dan Imam Malik, sedangkan menurut pendapat yang ke dua, perbuatan tersebut dianggap sebagai zina dan hukumanya adalah hukuman mati. Dasar hukumnya adalah sabda Nabi Muhammad s.a.w;
    “barang siapa yang menyetubuhi binatang maka bunuhlah ia dan bunuhlah pula binatang itu.”
    (Terjemahan hadits riwayat Ahmad, Abu Dawud, dan Turmudzi)

    Namun sebagian ulama Syafi’iyah berpendapat bahwa hukumanya sama dengan zina. Apabila muhshan maka hukumanya rajam, apabila ia ghair muhshan maka hukumanya di dera seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Pendapat ini merupakan pendapat yang rajih (kuat) dalam mahzab Syi’ah zaydiyah, sementara pendapat yang marjuh (lemah) sama dengan pendapat Imam Malik dan Imam Abu Hanifah.

    Selanjutnya apabila yang melakukan persetubuhan dengan binatang itu seorang wanita maka menurut pendapat Maliki dan hanbali hukumanya sama dengan pelaku laki-laki. Adapun menurut sebagian pendapat Syafi’iyah, pelaku wanita hanya dikenakan hukuman ta’zir.

    [d] persetubuha dengan adanya syubhat

    Pendapat Zhahiriyah tidak menganggap hadits yang menerangkan tentang pengaruh syubhat terhadap hukuman had sebagai hadits yang shahih. Hadits yang diperselisihkan itu lengkapnya adalah sebagai berikut

    Nabi Muhammad bersabda;
    “hapuslah hukuman had dengan adanya syubhat. Tolaklah pembunuhan dari kaum muslimin menurut kemampuanmu.”

    Dengan demikian menurut Zhahiriyah hukuman hudud tidak dapat digugurkan dan ditegakan dengan syubhat. Yaitu apabila tidak bisa dibuktikan, hukuman had tidak dapat ditegakan dengan syubhat. Akan tetapi apabila tindak pidana dapat dibuktikan maka hukuman had tidak dapat dihentikan dengan syubhat.

    Akan tetapi, para fuqaha lain berpendapat bahwa hadits tentang pengaruh syubhat tersebut merupakan hadits yang shahih. Dengan demikian mereka sepakat bahwa persetubuhandengan adanya syubhat tidak dikenai hukuman had, tetapi mereka berbeda pendapat tentang apa yang disebut dengan syubhat. Dasar perbedaan dalam menentukan syubhat ini adalah perbedaan mengenai penilaian dan perkiraan. Suatu pihak menganggap bahwa suatu keadaan tertentu dianggap sebagai syubhat, sementara oleh pihak lainya bukan syubhat.

    Adapun yang dimaksud dengan syubhat adalah;
    “sesuatu yang menyerupai tetap (pasti) tetapi tidak tetap (pasti).”

    Dari definisi ini dapat dipahami bahwa syubhat itu adalah suatu peristiwa atau keadaan yang menyebabkan suatu perbuatan berada di antara ketentuan hukum, yaitu dilarang atau tidak. Dalam hubunganya dengan persetubuhan (wathi’), yang dianggap sebagai syubhat adalah apabila terdapat suatu keadaan yang meragukan, apakah persetubuhan itu dilarang atau tidak. Misalnya adanya keyakinan pelaku bahwa wanita yang disetubuhinnya itu adalah istrinya padahal sebenarnya bukan, dan keadaan waktu itu seang gelap, dan wanita itu berada di kamar istrinya. Keadaan ini merupakan syubhat dalam prsetubuhan (wathi’) sehingga pelaku bisa dibebaskan dari hukuman had.

    [2] Adanya Kesengajaan atau Niat Melawan Hukum

    Unsur yang kedua dari jarimah zina adalah niat dari pelaku yang melawan hukum. Unsur ini terpenuhi apabila pelaku melakukan suatu perbuatan (persetubuhan) padahal ia tahu yang disetubuhinya adalah wanita yang diharamkan baginya. Dengan demikian apabila seseorang melakukan perbuatan dengan sengaja, tetapi tidak tahu perbuatan yang dilakukanya haram maka ia tidak dikenai hukuman had. Contoh; seorang yang menikahi wanita yang bersuami yang merahasiakan statusnya kepadanya. Apabila dilakukan persetubuhan setelah terjadinya pernikahan, pria itu tidak dikenai pertanggungjawaban (tuntutan) selama ia benar-benar tidak tahu bahwa wanita itu masih ada ikatan dengan pria lain. Contoh lain adalah wanita yang menyerahkan dirinya pada bekas suaminya yang telah men-talak-nya denngan talak bain dan wanita itu tidak tahu bahwa wanita itu telah di talak.

    Unsur melawan hukum ini harus berbarengan dengan melakukan perbuatan yang diharamkan itu, bukan sebelumnya. Artinya, niat melawan hukum itu harus ada pada saat dilakukanya perbuatan yang dilarang itu. Apabila saat dilakukanya perbuatan yang dilarang, niat melawan hukum itu tidak ada meskipun sebelumnya ada, maka pelaku tidak dikenai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukanya. Contohnya seorang yang bermaksud melakukan zina dengan wanita pembantunya, tetapi ia memasuki kamar yang didapatinya adalah istrinya dan persetubuhan dilakukan dengan istrinya maka perbuatan tidak dianggap zina karena pada saat dilakukanya perbuatan itu tidak ada niat melawan hukum. Contoh lain adalah seseorang yang bermaksud melakukan persetubuhan denga wanita lain yang bukan istrinya, tetap terdapat kekeliruan ternyata yang yang disetubuhinya adalah istrinya sendiri maka perbuatan itu tidak dianggap zina, karena itu bukan persetubuhan yang dilarang.

    Alasan tidak tahu hukum tidak sama dengan tidak melawan hukum. Pada prinsipnya, di negeri Islam alasan tidak tahu hukum tidak diterima. Dengan demikian apabila seorang melakukan zina dengan alasan tidak tahu bahwa zina itu diharamkan maka alasanya itu tidak bisa diterima. Artinya, alasan tidak tahunya itu tidak menghilangkan niat melawan hukum atas perbuatan zina. Akan tetapi, para fuqaha membolehkan alasan tidak tahu hukum dari orang yang karena beberapa hal sulit baginya untuk mengetahui hukum. Misalnya seorang muslim yang baru saja masuk Islam tapi lingkungan tempat tinggalnya bukan lingkungan Islam, sehingga sulit baginya untuk mempelajari hukum hukum Islam. Atau contoh lain orang yang gila kemudian sembuh tapi ingatanya belum sempurna lalu ia berzina, dan karena ingatanya belum sempurna ia masih belum sadar betul bahwa zina itu dilarang oleh hukum. Dalam contoh ini, alasan tidak tahu hukum merupakan sebab hilangnya unsur melawan hukum.

    Apabila seseorang tidak tahu tentang fasid atau batalnya suatu pernikahan yang mengakibatkan persetubuhanya bisa dianggap sebagai zina, sebagian ulama berpendapat bahwa alasan tidak tahunya itu tidak bisa diterima karena hal itu dapat mengakibatkan gugurnya hukuman had. Disamping itu merupakan suatu kewajiban bagi setiap orang untuk mengetahui setiap perbuatan yang dilarang oleh syara’. Akan tetapi sebagian ulama lain berpendapat bahwa alasan tidak tahunya itu bisa diterima, dengan alasan untuk mengetahui hukum diperlukan pemahaman dan kadang itu sulit bagi orang yang bukan ahlinya. Dengan demikian, menurut pendapat yang kedua, tidak tahu hukum tersebut merupakan syubhat yang dapat menggugurkan hukuman had, tetapi tidak membebaskan dari hukuman ta’zir. Mereka beralasan juga dengan keputusan sahabat dalam kasus seorang wanita yang kawin dalam masa iddahnya. Ketika peristiwa itu diajukan kepada khalifah Umar, beliaumengatakan pada pasangan tersebut; “apakah kalian berdua mengetahui bahwa perkawinan macam ini dilarang?” keduanya menjawab; “tidak.” Maka sayidina Umar berkata; “andaikata kalian berdua mengetahuinya maka saya pasti merajam anda.” Kemudian sayyidina Umar menjilid mereka dengan beberapa cambukan dan menceraikan mereka.

    Perlu diketahui bahwa terdapat perbedaan antara diterimanya alasan tidak tahu hukum dengan alasan tentang batalnya pernikahan. Diterimanya alasan tidak tahu hukum menyebabkan dibebaskanya pelaku dari hukuman, karena hapusnya niat yang melawan hukum dari pelaku. Adapun alasan diterimanya alasan tentang tidak tahu batalnya pernikahan, bagi golongan yang menerimanya, tidak menghapuskan niat yang melawan hukum, melainkan merupakan syubhat yang menghapuskan hukuman had dan namun tetap dikenai hukuman ta’zir.

    Suka

Silakan berkomentar sesuka hati